January 11, 2010
BEASISWA PENDIDIKAN BAGI CALON MAHASISWA BERPRESTASI DARI KELUARGA KURANG MAMPU
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DIREKTORAT KELEMBAGAAN
TAHUN 2010
Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga Negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya, dan berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional pada tahun 2010 meluncurkan program Beasiswa Bidik Misi untuk memberikan beasiswa dan biaya pendidikan kepada 20.000 mahasiswa dan atau calon mahasiswa dari keluarga yang secara ekonomi kurang mampu dan berprestasi, baik di bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstrakurikuler.
Program ini sangat penting untuk memutus mata rantai kemiskinan dengan cara elegan, sehingga dimasukkan sebagai program kerja 100 hari dalam Kabinet Indonesia Bersatu II.
Agar program penyaluran beasiswa Bidik Misi dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka diharapkan para pimpinan perguruan tinggi dalam melakukan sosialisasi, seleksi, dan penyaluran Beasiswa Bidik Misi mengacu pada pedoman ini.
Penerbitan pedoman program beasiswa Bidik Misi ini diharapkan dapat memudahkan bagi perguruan tinggi penyelenggara agar penyaluran beasiswa kepada mahasiswa dapat tercapai sesuai dengan harapan kita semua. Selain itu pedoman ini diharapkan juga dapat memudahkan bagi para calon mahasiswa atau mahasiswa yang akan mengusulkan sebagai calon penerima beasiswa, dan memudahkan bagi mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa untuk mendapatkan haknya.
Dengan terbitnya buku ini, proses penyaluran beasiswa kepada mahasiswa diharapkan akan berjalan dengan lebih baik, dan mahasiswa dapat menyelesaikan studinya dengan lancar, berprestasi tepat waktu yang akhirnya dapat ikut andil dalam meneruskan perjuangan bangsa menuju pembangunan Indonesia sejahtera.
Akhirnya kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada tim penyusun pedoman ini dan semua pihak yang telah membantu dalam mewujudkan buku pedoman Program Beasiswa Bidik Misi ini.
Jakarta, Desember 2009
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Fasli Jalal
A. LATAR BELAKANG
Peningkatan pemerataan akses ke perguruan tinggi jenjang pendidikan menengah yang terdiri atas lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat sampai saat ini masih merupakan masalah di negara kita. Banyak lulusan jenjang pendidikan menengah yang berprestasi dan merupakan calon mahasiswa yang potensial tidak dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi karena berasal dari keluarga kurang mampu. Selain itu peningkatan akses informasi terhadap sumber pendanaan masih sangat terbatas. Upaya yang dapat dilakukan antara lain dengan menyusun database siswa jenjang pendidikan menengah yang cerdas dan kurang mampu serta memfasilitasi dan atau menyediakan beasiswa dan biaya pendidikan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya kurang mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, Bab VI, Pasal 46 ayat (2), menyebutkan bahwa Badan Hukum Pendidikan wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dan atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh peserta didik.
Berbagai macam beasiswa oleh pemerintah, misalnya PPA, BBM, PPE, dan BMU, telah diberikan kepada mahasiswa. Akan tetapi jumlah dana yang diberikan masih belum dapat memenuhi kebutuhan biaya pendidikan dan biaya hidup mahasiswa, sehingga belum menjamin keberlangsungan studi mahasiswa hingga selesai.
Mengacu pada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut serta kenyataan tentang program beasiswa sebagaimana tersebut di atas, maka Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Departemen Pendidikan Nasional mulai tahun 2010 memberikan beasiswa dan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi dan berprestasi yang disebut Beasiswa BIDIK MISI.
B. DASAR
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi Negeri;
5. Program Kabinet Indonesia Bersatu II tahun 2009-2014.
C. MISI
1. Menghidupkan harapan bagi masyarakat kurang mampu untuk terus menempuh sampai ke jenjang pendidikan tinggi;
2. Menghasilkan sumber daya insani yang mampu berperan dalam memutus rantai kemiskinan.
D. TUJUAN
1. Meningkatkan motivasi belajar dan prestasi calon mahasiswa, khususnya mereka yang menghadapi kendala ekonomi;
2. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi rakyat Indonesia yang berpotensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi;
3. Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai;
4. Meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler;
5. Menimbulkan dampak iring bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain untuk selalu meningkatkan prestasi;
6. Melahirkan lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian sosial, sehingga mampu berperan dalam upaya pengentasan kemiskinan.
II. KETENTUAN UMUM
A. SASARAN
Lulusan jenjang pendidikan menengah yang terdiri atas lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat tahun 2010 yang berprestasi dan orang tua/wali-nya kurang mampu secara ekonomi.
B. JANGKA WAKTU PEMBERIAN BEASISWA
Beasiswa diberikan sejak calon mahasiswa dinyatakan diterima di perguruan tinggi selama 8 (delapan) semester untuk program Diploma IV dan S1, dan selama 6 (enam) semester untuk program Diploma III dengan ketentuan penerima beasiswa berstatus mahasiswa aktif.
C. PENYELENGGARA
Penyelenggara program beasiswa BIDIK MISI adalah perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi BHMN terpilih di bawah Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
D. DANA BEASISWA
Dana beasiswa dan biaya pendidikan yang diberikan adalah sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per mahasiswa per semester yang diprioritaskan untuk biaya hidup.
III. KETENTUAN KHUSUS
A. PERSYARATAN
Persyaratan untuk mendaftar program beasiswa BIDIK MISI tahun 2010 adalah:
1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang dijadwalkan lulus pada tahun 2010;
2. Berprestasi dan orang tua/wali-nya kurang mampu secara ekonomi;
3. Calon penerima beasiswa mempunyai prestasi akademik/ kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler yang diketahui oleh Kepala Sekolah/ Pimpinan Unit Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Kabupaten/Kota. Adapun prestasi akademik/kurikuler yang dimaksud adalah peringkat 25 persen terbaik di kelas, sedangkan prestasi pada kegiatan ko-kurikuler dan/atau ekstrakurikuler minimal peringkat ke-3 di tingkat Kabupaten/Kota dan harus sesuai dengan program studi yang dipilih.
B. KUOTA
1. Banyaknya penerima beasiswa pada tahun anggaran 2010 adalah 20.000 orang;
2. Jumlah tersebut didistribusikan kepada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi BHMN di bawah Depdiknas yang ditentukan oleh Depdiknas dan di perguruan tinggi negeri di bawah Depag yang ditentukan oleh Depag;
3. Kuota beasiswa yang ditetapkan untuk setiap perguruan tinggi terpilih disesuaikan dengan jumlah mahasiswa baru yang diterima setiap tahunnya dan/atau jumlah total mahasiswa di perguruan tinggi tersebut serta pertimbangan lainnya.
C. PENGGUNAAN DANA BEASISWA
1. Besarnya dana biaya hidup setiap penerima beasiswa adalah sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan tergantung pada indeks harga kemahalan daerah lokasi perguruan tinggi terpilih.
2. Besarnya bantuan biaya pendidikan yang dialokasikan kepada setiap penerima beasiswa adalah sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) per semester.
3. Apabila biaya pendidikan di suatu perguruan tinggi terpilih ternyata lebih tinggi dari dana yang tersedia, maka perguruan tinggi terpilih tersebut wajib memberikan bantuan biaya pendidikan sepenuhnya kepada penerima beasiswa.
4. Apabila terdapat kelebihan dana pendidikan pada suatu perguruan tinggi terpilih, maka perguruan tinggi terpilih tersebut dapat menggunakan untuk:
a. biaya pelaksanaan tes/seleksi penerimaan (administrasi, transportasi, dan akomodasi);
b. biaya buku, pelatihan mahasiswa yang bersangkutan, dan sebagainya.
c. Semua penggunaan dana harus dilaporkan ke Ditjen Dikti.
D. PENYALURAN DANA
1. Beasiswa dibayarkan setiap semester berdasarkan kontrak yang telah ditandatangani oleh perguruan tinggi terpilih dengan Ditjen Dikti;
2. Pimpinan perguruan tinggi penyelenggara memberikan dana biaya hidup kepada mahasiswa dengan perhitungan per bulan;
3. Penyaluran beasiswa dari perguruan tinggi penyelenggara kepada mahasiswa penerima melalui rekening mahasiswa atau dibayarkan melalui bank;
4. Penyaluran biaya pendidikan diatur oleh perguruan tinggi penyelenggara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
5. Dana beasiswa tidak boleh dipotong untuk kepentingan apapun.
IV. MEKANISME PEREKRUTAN
A. PERSIAPAN PENDAFTARAN
Departemen Pendidikan Nasional mengeluarkan pengumuman melalui media massa, institusi pemerintah daerah (dinas pendidikan propinsi dan kabupaten/kota) dan institusi pendidikan tinggi serta pendidikan menengah (SMA, SMK, MA, MAK atau bentuk lain yang sederajat) untuk memberikan informasi kepada publik adanya program beasiswa ini.
Kepala Sekolah/Pimpinan Unit Dikmas mengkoordinasikan seluruh proses pendaftaran di setiap sekolah dan mengirimkan berkas yang telah memenuhi persyaratan ke perguruan tinggi terpilih yang dituju.
B. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Calon mahasiswa memilih program pendidikan Diploma III, Diploma IV dan Sarjana pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi BHMN terpilih;
2. Berhubung jadwal pendaftaran calon mahasiswa baru di perguruan tinggi penyelenggara tidak bersamaan, maka setiap calon mahasiswa diharuskan memperhatikan jadwal pendaftaran di setiap perguruan tinggi yang dipilih;
3. Setiap calon mahasiswa dapat memilih maksimal dua program studi, baik dalam satu perguruan tinggi atau di dua perguruan tinggi yang berbeda.
4. Kepala Sekolah/Pimpinan Unit Dikmas dari siswa yang memenuhi persyaratan melakukan pendaftaran secara kolektif, untuk siswa/peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya, kepada Rektor/Ketua/ Direktur atau pimpinan perguruan tinggi penyelenggara yang dituju dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
- Berkas-berkas yang dilengkapi oleh siswa
1) Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh siswa yang bersangkutan dan dilengkapi dengan pasfoto ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar. Formulir pendaftaran dapat diunduh di alamat www.dikti.go. id dan/atau www.kelembagaan. dikti.go. id atau difotokopi dari panduan program beasiswa BIDIK MISI yang tersedia;
2) Fotokopi Kartu Tanda Siswa (KTS) atau yang sejenis sebagai bukti siswa aktif;
3) Fotokopi rapor semester 1 s/d 5 disertai surat keterangan tentang peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang keilmuan/akademik yang disahkan (legalisasi) oleh kepala sekolah/ pimpinan unit Dikmas;
4) Fotokopi Kartu Keluarga Miskin. Bagi keluarga yang tidak memiliki kartu Keluarga Miskin, harus menyertakan Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh kepala desa/kepala dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
5) Fotokopi Kartu Keluarga;
6) Jika diperlukan dapat menyertakan bukti pendukung lain seperti fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB dari orang tua/wali-nya.
- Berkas yang dilengkapi oleh Sekolah/Unit Dikmas
1) Rekomendasi dari Kepala Sekolah/Pimpinan Unit Dikmas yang memberikan keterangan bahwa pendaftar adalah siswa berprestasi yang orang tua/wali-nya kurang mampu;
2) Daftar nama pelamar ke perguruan tinggi penyelenggara yang dituju.
C. SELEKSI
1. Perguruan tinggi penyelenggara menyeleksi usulan calon penerima beasiswa BIDIK MISI sesuai persyaratan;
2. Seleksi ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi penyelenggara dengan memprioritaskan calon yang paling tidak mampu, calon yang mempunyai prestasi paling tinggi, dan memperhatikan asal daerah calon;
3. Apabila diperlukan seleksi yang memerlukan kehadiran fisik pendaftar, maka seluruh biaya untuk mengikuti proses seleksi termasuk biaya transportasi dan akomodasi ditanggung oleh perguruan tinggi terpilih yang bersangkutan;
4. Hasil seleksi ditetapkan oleh Rektor/Ketua/ Direktur atau yang diberi wewenang untuk itu setelah melalui proses verifikasi.
D. PENETAPAN
1. Setiap perguruan tinggi penyelenggara harus melaporkan data hasil seleksi/perankingan semua pendaftar ke Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti sebagai bahan verifikasi;
2. Dalam verifikasi bersama yang dikoordinasi oleh Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti dilakukan penetapan penerimaan. Seorang calon hanya diterima di satu program studi pada perguruan tinggi tertentu.
3. Apabila calon penerima beasiswa yang diterima di suatu perguruan tinggi penyelenggara tertentu kurang dari kuota yang telah ditetapkan, maka Ditjen Dikti dapat mengalokasikan sisa kuota tersebut ke perguruan tinggi penyelenggara yang lain;
4. Pengumuman penerimaan calon mahasiswa dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi penyelenggara.
E. PENGHENTIAN BEASISWA
Pemberian beasiswa dihentikan apabila mahasiswa penerima beasiswa:
1. Terbukti memberikan keterangan yang tidak benar atau melakukan pelanggaran administratif pada berkas yang disampaikan;
2. Tidak memenuhi persyaratan akademik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara;
3. Melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kehidupan kampus dan peraturan lain yang berlaku di perguruan tinggi penyelenggara;
4. Mengundurkan diri;
5. Meninggal dunia.
V. MONITORING DAN EVALUASI
Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam bentuk evaluasi eksternal dan internal.
A. MONITORING DAN EVALUASI EKSTERNAL
Monitoring dan evaluasi eksternal terhadap penyelenggaraan program akan dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap penyelenggaraan program beasiswa BIDIK MISI, antara lain:
1. Prestasi akademik mahasiswa penerima beasiswa;
2. Penyaluran dana beasiswa;
3. Jumlah mahasiswa penerima beasiswa.
B. MONITORING DAN EVALUASI INTERNAL
Secara internal perguruan tinggi penyelenggara dapat melengkapi panduan sebagai acuan dalam penyelenggaraan program serta sistem monitoring dan evaluasinya. Hasil monitoring dan evaluasi internal dituangkan dalam Laporan Program dan Keuangan yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
1. Pelaporan Program
Pelaporan program berprinsip pada 3-T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu).
a. Tepat Sasaran; artinya beasiswa telah disalurkan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam pedoman dengan menyebutkan jumlah mahasiswa.
b. Tepat Jumlah; artinya jumlah mahasiswa penerima beasiswa harus sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Apabila jumlah mahasiswa penerima beasiswa kurang dari yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi wajib melaporkan ke Ditjen Dikti
c. Tepat Waktu; artinya beasiswa telah disalurkan kepada mahasiswa sesuai dengan waktu sebagaimana diatur dalam mekanisme penyaluran dana.
2. Pelaporan Keuangan
Laporan keuangan melampirkan bukti pembayaran dana biaya hidup kepada mahasiswa, dan keperluan lain yang dikeluarkan perguruan tinggi penyelenggara untuk keperluan studi mahasiswa penerima beasiswa.
3. Pengiriman Laporan
Laporan berupa soft copy (CD) dikirim ke:
Direktur Kelembagaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kompleks Depdiknas Gedung D Lt. 6
Jalan Jenderal Soedirman, Pintu I Senayan
Jakarta 10270
LAMPIRAN
DAFTAR PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA PROGRAM BEASISWA BIDIK MISI TAHUN 2010
1. Di bawah Pembinaan Departemen Pendidikan Nasional
No | Perguruan Tinggi | Kuota |
1 | Institut Pertanian Bogor | 500 |
2 | Institut Seni Indonesia Denpasar | 20 |
3 | Institut Seni Indonesia Surakarta | 20 |
4 | Institut Seni Indonesia Yogyakarta | 20 |
5 | Institut Teknologi Bandung | 450 |
6 | Institut Teknologi Sepuluh November | 450 |
7 | Politeknik Elektronika Negeri Surabaya | 100 |
8 | Politeknik Manufaktur Bandung | 75 |
9 | Politeknik Negeri Ambon | 30 |
10 | Politeknik Negeri Bali | 30 |
11 | Politeknik Negeri Bandung | 75 |
12 | Politeknik Negeri Banjarmasin | 50 |
13 | Politeknik Negeri Jakarta | 75 |
14 | Politeknik Negeri Jember | 20 |
15 | Politeknik Negeri Kupang | 20 |
16 | Politeknik Negeri Lampung | 20 |
17 | Politeknik Negeri Lhokseumawe | 30 |
18 | Politeknik Negeri Malang | 75 |
19 | Politeknik Negeri Manado | 40 |
20 | Politeknik Negeri Medan | 70 |
21 | Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta | 10 |
22 | Politeknik Negeri Padang | 75 |
23 | Politeknik Pertanian Negeri Pangkep | 15 |
24 | Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh | 15 |
25 | Politeknik Negeri Pontianak | 50 |
26 | Politeknik Negeri Samarinda | 50 |
27 | Politeknik Negeri Semarang | 50 |
28 | Politeknik Negeri Sriwijaya | 75 |
29 | Politeknik Perikanan Negeri Tual | 10 |
30 | Politeknik Negeri Ujung Pandang | 50 |
31 | Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya | 50 |
32 | Politeknik Pertanian Negeri Kupang | 20 |
33 | Politeknik Pertanian Negeri Samarinda | 20 |
34 | Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung | 20 |
35 | Sekolah Tinggi Seni Indonesia Padang Panjang | 20 |
36 | Universitas Airlangga | 500 |
37 | Universitas Andalas | 500 |
38 | Universitas Bengkulu | 150 |
39 | Universitas Brawijaya | 500 |
40 | Universitas Cenderawasih | 125 |
41 | Universitas Diponegoro | 500 |
42 | Universitas Gadjah Mada | 500 |
43 | Universitas Haluoleo | 150 |
44 | Universitas Hasanudin | 500 |
45 | Universitas Indonesia | 500 |
46 | Universitas Jambi | 300 |
47 | Universitas Jember | 300 |
48 | Universitas Jenderal Soedirman | 300 |
49 | Universitas Khairun | 50 |
50 | Universitas Lambung Mangkurat | 300 |
51 | Universitas Lampung | 300 |
52 | Universitas Malikussaleh | 50 |
53 | Universitas Mataram | 150 |
54 | Universitas Mulawarman | 300 |
55 | Universitas Negeri Gorontalo | 300 |
56 | Universitas Negeri Jakarta | 450 |
57 | Universitas Negeri Makassar | 350 |
58 | Universitas Negeri Malang | 450 |
59 | Universitas Negeri Manado | 300 |
60 | Universitas Negeri Medan | 500 |
61 | Universitas Negeri Padang | 500 |
62 | Universitas Negeri Papua | 75 |
63 | Universitas Negeri Semarang | 400 |
64 | Universitas Negeri Surabaya | 400 |
65 | Universitas Negeri Yogyakarta | 400 |
66 | Universitas Nusacendana | 100 |
67 | Universitas Padjadjaran | 500 |
68 | Universitas Palangka Raya | 250 |
69 | Universitas Pattimura | 250 |
70 | Universitas Pendidikan Ganesha | 250 |
71 | Universitas Pendidikan Indonesia | 450 |
72 | Universitas Riau | 300 |
73 | Universitas Sam Ratulangi | 300 |
74 | Universitas Sebelas Maret | 400 |
75 | Universitas Sriwijaya | 400 |
76 | Universitas Sultan Ageng Tirtayasa | 100 |
77 | Univeristas Sumatera Utara | 500 |
78 | Universitas Syiah Kuala | 400 |
79 | Universitas Tadulako | 250 |
80 | Universitas Tanjungpura | 300 |
81 | Universitas Trunojoyo | 100 |
82 | Universitas Udayana | 350 |
| Jumlah | 18.000 |
Keterangan:
Nama program studi yang ditawarkan masing-masing perguruan tinggi penyelenggara tersebut di atas dapat dilihat pada:
§ Buku panduan SNMPTN tahun 2009, atau
§ Website perguruan tinggi masing-masing, atau
§ Website: www.evaluasi. or.id
2. Di bawah Pembinaan Departemen Agama
NO | Perguruan Tinggi | Kuota | Program Studi |
1 | UIN Syarif Hidayatullah Jakarta | 100 | 1. Tafsir Hadits 2. Perbandingan Agama 3. Akidah dan Filsafat 4. Sosiologi Agama 5. Madzhab dan Hukum 6. Jinayah Siyasah 7. Dirasah Islamiyah 8. Manajemen Dakwah 9. Bimbingan dan Penyuluhan Islam 10. Sejarah dan Kebudayaan Islam 11. Tarjamah 12. Bahasa dan Sastra Arab |
2 | UIN Sunan Kalijaga Yogjakarta | 100 | 1. Perbandingan Agama 2. Akidah dan Filsafat 3. Tafsir hadits 4. Perbandingan Madzhab dan Hukum 5. Sejarah dan Kebudayaan Islam 6. Bahasa dan Kebudayaan Islam 7. Bimbingan dan Penyuluhan Islam 8. Komunikasi dan Penyiaran Islam |
3 | UIN Alaudin Makassar | 90 | 1. Perbandingan Madzhab dan Hukum 2. Komunikasi dan Penyiaran Islam 3. Tafsir Hadits 4. Perbandingan Agama 5. Sejarah dan Kebudayaan Islam 6. Akidah dan Filsafat 7. Bahasa dan Sastra Arab |
4 | UIN Sunan Gunung Djati Bandung | 80 | 1. Akidah dan Filsafat 2. Tasawuf dan Psikoterapi 3. Perbandingan Agama 4. Mu’amalah 5. Perbandingan Madzhab dan Hukum 6. Menajemen Dakwah 7. Pengembangan Masyarakat Islam 8. Sejarah dan Kebudayaan Islam |
5 | UIN Maulana Malik Ibrahim Malang | 100 | 1. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah 2. Bahasa dan Sastra Inggris 3. Bahasa dan Sastra Arab |
6 | UIN Syarif Kasim Riau | 80 | 1. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah 2. Tafsir Hadits 3. Akidah dan Filsafat 4. Jinayah Isyasah 5. Pengembangan Masyarakat Islam |
7 | IAIN Antasari Banjarmasin | 60 | 1. Perbandingan Agama 2. perbandingan Madzhab dan Hukum 3. Akidah dan Filsafat 4. Tafsir Hadits 5. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah 6. Pengembangan Masyarakat Islam 7. Bimbingan dan Penyuluhan Islam |
8 | IAIN Ar-Raniry Banda Aceh | 60 | 1. Tafsir Hadits 2. Komunikasi dan Penyiaran Islam 3. Akidah dan Filsafat 4. Perbandingan Agama 5. Jinayah Siyasah 6. Sejarah dan Kebudayaan Islam 7. Sastra Arab 8. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah |
9 | IAIN Sumatera Utara Medan | 70 | 1. Akidah Filsafat 2. Perbandingan Agama 3. Tafsir Hadits 4. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah 5. Perbandingan Madzhab dan Hukum 6. Komunikasi dan Penyiaran Islam 7. Manajemen Dakwah |
10 | IAIN Imam Bonjol Padang | 60 | 1. Perbandingan Agama 2. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah 3. Perbandingan Madzhab dan Hukum 4. Komunikasi dan Penyiaran Islam 5. Bimbingan dan Penyuluhan Islam 6. Bahasan Sastra Arab 7. Sejarah dan Kebudayaan Islam |
11 | IAIN Sultan Thaha Saifudin Jambi | 60 | 1. Perbandingan Madzhab dan Hukum 2. Jinayah Siyasah 3. Tafsir Hadits 4. Sejarah dan Kebudayaan Islam 5. Bahasa dan Sastra Arab |
12 | IAIN Raden Fatah Palembang | 70 | 1. Tafsir Hadits 2. Perbandinagan Agama 3. Jinayah Siyasah 4. Perbandinagan Madzhab dan Hukum 5. Komunikasi dan Penyiaran Islam 6. Sejarah dan Kebudayaan Islam 7. Bahasa dan Sastra Arab |
13 | IAIN Raden Intan Bandar Lampung | 60 | 1. Akidah dan Filsafat 2. Tafsir Hadits 3. Jinayah Siyasah 4. Peradilan Agama 5. Komunikasi dan Penyiaran Islam 6. Pengembangan Masyrarakat Islam |
14 | IAIN Walisongo Semarang
| 75 | 1. Akidah dan Filsafat 2. Tasawuf dan Psikoterapi 3. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah 4. Jinayah Siyasah 5. Mu’amalah 6. Manajemen Dakwah 7. Bimbingan dan Penyuluhan |
15 | IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten | 60 | 1. Tafsir Hadits 2. Akidah dan Filsafat 3. Komunikasi dan Penyiaran Islam 4. Sejarah dan Kebudayaan Islam 5. Bahasa dan Sastra Arab |
16 | IAIN Sunan Ampel Surabaya | 75 | 1. Tafsir Hadits 2. Akidah dan Filsafat 3. Perbandingan Agama 4. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah 5. Jinayah Siyasah 6. Manajemen Dakwah 7. Pengembangan Masyarakat Islam 8. Bimbingan dan Penyuluhan Islam 9. Bahasa dan Sastra Arab 10. Sejarah dan Kebudayaan Islam |
17 | IAIN Mataram | 60 | 1. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah 2. Komunikasi dan Penyiaran Islam 3. Mu’amalah |
18 | IAIN Ambon | 60 | 1. Akidah dan Filsafat 2. Jinayah Siyasah 3. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah 4. Komunikasi dan Penyiaran Islam 5. Bimbingan dan Penyuluhan Islam |
19 | IAIN Sultan Amai Gorontalo | 50 | 1. Akidah dan Filsafat 2. Tafsir Hadits 3. Komunikasi dan Penyiaran Islam |
20 | STABN Sriwijaya Banten | 40 | 1. Dharma Acariya (Keguruan) 2. Dharma Duta (Penyuluh) |
21 | IHDN Denpasar | 50 | 1. Teologi Hindu 2. Penerangan Agama Hindu |
22 | STAKPN Ambon | 40 | 1. Pendidikan Agama Kristen 2. Musik Gereja 3. Teologi |
| Jumlah | 1.500 |
|
Jakarta, November 2009
Direktorat Kelembagaan
Ditjen Pendidikan Tinggi